Melalui Smpeg ini, proses pengajuan kenaikan pangkat sudah tidak memakai berkas fisik lagi melainkan cukup dengan dokumen elektronik.
A. Cara Login
Untuk masuk dalam Simpeg Banyumas sanggup dilakukan dengan cara mengunjugi halaman "SIMPEG BANYUMAS". Selanjutnya silahkan memasukkan username dan password dengan yang telah dibuat, kemudian klik tombol masuk (Login).
B. Menu Utama
Setelah berhasil login ke dalam SIMPEG, terdapat beberapa hidangan yang sanggup dipergunakan, berikut ialah hidangan dikala pertama kali login ke SIMPEG.
1. Dashboard
Menu utama dalam SIMPEG BANYUMAS, yang berisi foto dan daftar perubahan riwayat serta perubahan biodata pengguna. Selian itu halaman ini juga mempunyai kegunaan untuk kembali ke hidangan awal.
2. E-Personal
Meni E-Personal berada sempurna di bawah hidangan Dashboard yaitu pada bilah sisi (Sidebar) kiri Aplikasi Simpeg Banyumas. Pada hidangan ini, terdapat 3 (tiga) sub hidangan yaitu Data Pegawai, Perubahan Biodata, dan Perubahan Riwayat
- Data Pegawai berisi Biodata Pribadi, Lokasi dan Jabatan, CPNS dan PNS, Pangkat Terakhir, KGB Terakhir, Pendidikan, Riwayat, Keluarga, Data Lain dan E dokumen. Data Pegawai ini sanggup dicetak.Untuk mencetak data, klik cetak. Jika anda ingin menyimpan file dalam format PDF silahkan gunakan browser Google Chrome.kemudian pilih opsi "Simpan Sebagai PDF.
- Perubahan Biodata berisi daftar perubahan yang telah dilakukan oleh anda, kalau data masih berwarna merah artinya belum disetujui oleh Admin BKD.
- Perubahan riwayat berisi daftar perubahan riwayat yang telah anda lakukan, sama dengan perubahan biodata perubahan riwayat juga harus disetujui oleh Admin BKD.
C. Sub Menu Riwayat
Pada sub hidangan ini berisi riwayat pegawai ibarat Pangkat, Jabatan, KGB, Pendidikan, Diklat Struktural, Diklat Fungsional, Diklat Teknis, Seminar dll, Penghargaan, Penguasaan Bahasa, Hukuman Disiplin, Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan Angka Kredit.
Pengisian riwayat sanggup dilakukan dengan mengisi form isian yang ada pada halaman tersebut. Berikut ini salah satu tumpuan pengisian riwayat Pangkat PNS. Langkah langkahnya antara lain sebagai berikut :
- Klik riwayat pangkat, dan klik tanda tambah (+) yang ada di atas tabel bab kanan.
- Masukan data : Golongan Ruang, Pejabat Menetapkan, Nomor SK, Tanggal SK, TMT SK, Masa Kerja, Gaji Pokok dan Status Pangkat.
- Selanjutnya klik simpan (Jika anda salah mengisi akan muncul peringatan sehingga form ini harus diisi dengan benar)
- Setelah data tersimpan selanjutnya pilih kolom aksi. Ada tiga pilihan yaitu kelola file, edit dan hapus.
- Pilih kelola file untuk mengunggah berkas. Berkas ini ialah hasil scan orisinil dokumen dalam format JPG.
- Klik tombol tambahkan file (warna hijau). Silahkan cari file anda yang akan diunggah. Setelah ketemu klim klik tombol open sehingga file akan terunggah pada aplikasi simpeg.
- Setelah file berhasil terunggah ada dua pilihan untuh hapus (delete) dan Cetak pada bab kanan form.
D. Data Keluarga
Data Keluarga terdiri dari data orang tua, Data suami/ istri, dan Data anak dan Data Saudara. Seluruh data keluarga bisa diubah oleh masing-masing PNS yang bersangkutan. Klik tambah atau ubah untuk menambahkan atau mengubah data keluarga.
E. Data Lain
Data lain ini berisi Tinggi Badan, Berat badan, Rambut, Bentuk Muka, Warna Kulit, Ciri Khas, Cacat Tubuh, Hobby, dan Keterangan Lainnya.
Berikut ini video cara mengisi data pada Simpeg Banyumas
F. E-Dokumen
E-Dokumen berisi dokumen-dokumen yang harus diunggah oleh pengawai. Beberapa dokumen tersebut antara lain sebagai berikut.
No | Jenis Dokumen |
---|---|
1 | CPNS/PNS - SK CPNS |
2 | CPNS/PNS - SK PNS |
3 | CPNS/PNS - Sumpah PNS |
4 | CPNS/PNS - SPMT |
5 | CPNS/PNS - Konversi NIP |
6 | Kartu Pegawai - KPE |
7 | Kartu Pegawai - Karis/Karsu |
8 | Kartu Pegawai - Karpeg |
9 | Kartu Pegawai - Taspen |
10 | Kartu Pegawai - Surat Nikah |
11 | Kartu Pegawai - Askes |
12 | Kartu Pegawai - NPWP |
13 | Kartu Pegawai - KTP |
14 | Kartu Pegawai - KK |
15 | Kartu Pegawai - Akte Kelahiran Anak |
16 | Ijin - Ijin Cuti |
17 | Ijin - Ijin Belajar/Tugas Belajar |
18 | Ijin - SK Penempatan Setelah Tugas Belajar |
19 | Ijin - SK Penggunaan Gelar |
20 | Mutasi - SK Mutasi Masuk dari Luar Kabupaten |
21 | Mutasi - Mutasi Antar SKPD |
22 | Pensiun - SK Perpanjangan BUP |
23 | Pensiun - SK Pensiun |
24 | Pensiun - SK Meninggal |
25 | Pensiun - SK Janda/Duda |
26 | Lain-lain - SK PMK |
27 | Lain-lain - Pakta Integritas |
28 | Lain-lain - Surat Tanda Lulus Ujian Dinas |
29 | Lain-lain - Surat Tanda Lulus Ujian PI |
30 | Lain-lain - Diklat Prajabatan |
31 | Lain-lain - Sertifikat Profesi |
Catatan :
Dalam rangka penerapan Kenaikan Pangkat 2020 secara Paperless, dimohon untuk sanggup mulai men-scan dokumen kepegawaian (e-file). e-File tersebut kedepannya akan dipakai sebagai berkas secara elektronik untuk hampir seluruh proses kepegawaian. Untuk upload e-File, diminta jangan hingga ada scanning SK/dokumen yg terpotong dan disarankan dokumen yang asli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar